Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan asli Surat permohonan baru (pertama kali) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani di atas materai yang cukup
» Scan Asli KTP Pemohon
» Scan Asli NPWP Pemohon
» Scan Asli Ijazah atau scan asli fotocopy ijazah yang dilegalisir
» Scan asli STR
» Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru, berlatar belakang merah (format file .jpeg)
» Scan Asli Sertifikat Kompetensi (untuk pemohon yang telah lulus pendidikan formal dan memiliki ijazah, telah memiliki STR berlaku seumur hidup, namun tidak melaksanakan praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun sejak tanggal kelulusan)
» Scan asli Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik ditandatangan oleh pemohon dan pimpinan fasilitas di atas materai yang cukup (untuk permohonan praktik mandiri, pimpinan fasilitas yang menandatangan adalah Kepala Puskesmas wilayah tempat kedudukan praktik)
» Scan Asli Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang di upload dan ditandatangan di atas materai cukup

Catatan :
Untuk perpindahan tempat praktik harus diterbitkan izin baru dengan mencabut izin praktik yang sudah tidak digunakan terlebih dahulu.

Sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan :

Perizinan baru
  • Permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR lama yang masih berlaku/ STR seumur hidup
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 2023 Tentang Kesehatan diundangkan

Perpanjangan perizinan
  • Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR lama yang masih berlaku/ STR seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/ atau SIP ke-3

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

» Scan asli Surat permohonan Perpanjangan izin praktik kesatu, kedua atau ketiga ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani di atas materai yang cukup
» Scan Asli KTP Pemohon
» Scan Asli NPWP Pemohon
» Scan Asli Ijazah atau scan asli fotocopy ijazah yang dilegalisir
» Scan asli STR
» Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru, berlatar belakang merah (format file .jpeg)
» Scan Asli Bukti Kecukupan SKP
» Scan Asli Surat Pernyataan Kecukupan SKP ditandatangan di atas materai cukup
» Scan asli SIP yang telah dimiliki dan masih berlaku
» Scan asli Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik ditandatangan oleh pemohon dan pimpinan fasilitas di atas materai yang cukup (untuk permohonan praktik mandiri, pimpinan fasilitas yang menandatangan adalah Kepala Puskesmas wilayah tempat kedudukan praktik)
» Scan Asli Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang di upload dan ditandatangan di atas materai cukup

Catatan :
Untuk perpindahan tempat praktik harus diterbitkan izin baru dengan mencabut izin praktik yang sudah tidak digunakan terlebih dahulu.

Sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan :

Perizinan baru
  • Permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR lama yang masih berlaku/ STR seumur hidup
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 2023 Tentang Kesehatan diundangkan

Perpanjangan perizinan
  • Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR lama yang masih berlaku/ STR seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/ atau SIP ke-3