» Surat Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Lainnya yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP dan ditandatangan di atas materai yang cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan asli kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan ( untuk badan hukum )
» Scan asli data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut
» Scan asli data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat
» Scan asli data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani
» Scan asli identitas pendiri (KTP)
» Scan asli susunan pengurus dan rincian tugas
» Scan Asli Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang di upload dan ditandatangan di atas materai cukup
» Hasil penilaian kelayakan, meliputi : dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Kelompok bermain / Tempat Penitipan anak / Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang sah atas nama pendiri; dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
» Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kelompok bermain / Tempat Penitipan anak / Satuan pendidikan anak usia dini sejenis paling lama 5 (lima) tahun
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan asli kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan ( untuk badan hukum )
» Scan asli data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut
» Scan asli data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat
» Scan asli data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani
» Scan asli identitas pendiri (KTP)
» Scan asli susunan pengurus dan rincian tugas
» Scan Asli Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang di upload dan ditandatangan di atas materai cukup
» Hasil penilaian kelayakan, meliputi : dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Kelompok bermain / Tempat Penitipan anak / Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang sah atas nama pendiri; dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
» Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kelompok bermain / Tempat Penitipan anak / Satuan pendidikan anak usia dini sejenis paling lama 5 (lima) tahun
Catatan :