Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Surat Permohonan Izin Pendirian Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP dan ditandatangan di atas materai yang cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
» Scan Asli Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
» Scan asli NPWP perorangan / Badan Usaha Kabupaten Bandung
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Susunan pengurus dan rincian tugas
» Scan asli Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
» Scan asli surat penetapan Badan Hukum dari Kementrian di bidang hukum apabila pendiri adalah badan Hukum
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas Materai (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
» Scan asli Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan yang mencakup : Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan

Catatan :

Ruang Lingkup Kegiatan : 

Pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan, pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental aritmatika, pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lainsia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidikan, PGTK, sempoa, tutor prasekolah