» Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Perorangan
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah Perorangan
» Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Direktur, Ketua, atau Penanggung Jawab Perusahaan
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah Perusahaan
» Scan Asli Akta Pendirian Perusahaan
» Scan Asli pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari KEMENKUMHAM untuk badan hukum PT dan Yayasan (format file .pdf)
» Scan Asli Pengesahan dari Dinas terkait untuk Koperasi
» Scan asli register pengadilan bagi perusahaan berbentuk komanditer
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan Asli peta dan koordinat lokasi dari aplikasi google earth, denah atau sketsa lokasi yang dimohon
» Scan asli proposal rencana kegiatan usaha
» Scan Asli Rekomendasi Gubernur Untuk Yang Berlokasi di Kawasan Bandung Utara
» Scan Asli Pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
» Scan Asli Rekomendasi TKPRD dari Dinas PUTR (Jika Berlokasi berlokasi di wilayah yang sudah memiliki RDTR)
» Scan ASLI bukti kepemilikan tanah atas nama pemohon (apabila tanah telah dimilki oleh pemohon), bila fotokopi wajib dilegalisir/salinan sesuai aslinya oleh Notaris
» Scan Asli Surat pernyataan kesediaan pemilik tanah untuk melepaskan hak atas tanahnya kepada pemohon izin (apabila tanah belum dimiliki oleh pemohon disertai salinan bukti kepemilikan tanah atas nama pemilik asal)
» Scan Asli Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan kegiatan usaha dan disetujui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
» Scan Asli Rekomendasi Camat setempat
» Scan Asli Rencana Penggunaan tanah dituangkan dalam pra site plan/ rencana tapak dan tabel perhitungan tanah
» Scan ASLI Surat pernyataan Tidak Melebihi Luas Penguasaan Tanah Maksimum yang telah ditandatangani pemohon bermaterai cukup
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
1. Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan
Berusaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang – undangan 2. Rekomendasi Teknis dari Tim Teknis difasilitasi oleh DPMPTSP dan Menjadi bagian dari proses penerbitan izin 3. Untuk yang berlokasi di wilayah yang sudah memiliki RDTR agar menempuh rekomendasi dari TKPRD (Dinas PUTR) |
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP Daerah
» Scan asli KTP Direktur / Ketua / Penanggung jawab
» Scan Asli Akta Pendirian Perusahaan
» Scan Asli pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari KEMENKUMHAM untuk badan hukum PT dan Yayasan (format file .pdf)
» Scan Asli Pengesahan dari Dinas terkait untuk Koperasi
» Scan asli register pengadilan bagi perusahaan berbentuk komanditer
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan Asli Izin Prinsip Penanaman Modal dari BKPM bagi Penanaman Modal Asing
» Scan ASLI bukti kepemilikan tanah atas nama pemohon (apabila tanah telah dimilki oleh pemohon), bila fotokopi wajib dilegalisir/salinan sesuai aslinya oleh Notaris
» Scan Asli Surat pernyataan kesediaan pemilik tanah untuk melepaskan hak atas tanahnya kepada pemohon izin (apabila tanah belum dimiliki oleh pemohon disertai salinan bukti kepemilikan tanah atas nama pemilik asal) (Download format dokumen disini)
» Scan asli bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, bila nama yang tertera tidak sama dengan pemohon izin/ akta jual beli atau surat perjanjian sewa menyewa yang disahkan oleh notaris untuk tanah yang memiliki luasan diatas 1.000 M2, wajib dibuatkan akta perjanjian sewa menyewa dari notaris
» Scan Asli Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan kegiatan usaha dan disetujui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
» Scan Asli Rekomendasi Camat setempat (Download format dokumen disini)
» Scan Asli peta dan koordinat lokasi dari aplikasi google earth, denah atau sketsa lokasi yang dimohon
» Scan Asli Rencana Penggunaan tanah dituangkan dalam pra site plan/ rencana tapak dan tabel perhitungan tanah
» Scan Asli Rekomendasi Gubernur Untuk Yang Berlokasi di Kawasan Bandung Utara
» Scan asli proposal rencana kegiatan usaha
» Scan Asli Rekomendasi TKPRD dari Dinas PUTR (Jika Berlokasi berlokasi di wilayah yang sudah memiliki RDTR)
» Scan ASLI Surat pernyataan Tidak Melebihi Luas Penguasaan Tanah Maksimum yang telah ditandatangani pemohon bermaterai cukup (Download format dokumen disini)
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
1. Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan
Berusaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang – undangan 2. Rekomendasi Teknis dari Tim Teknis difasilitasi oleh DPMPTSP dan Menjadi bagian dari proses penerbitan izin 3. Untuk yang berlokasi di wilayah yang sudah memiliki RDTR agar menempuh rekomendasi dari TKPRD (Dinas PUTR) |
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP Daerah
» Scan asli KTP Direktur / Ketua / Penanggung jawab
» Scan Asli Akta Pendirian Perusahaan
» Scan Asli pengesahan akta pendirian Perusahaan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum bagi Perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan yayasan
» Scan asli register pengadilan bagi perusahaan berbentuk komanditer
» Scan asli pengesahan dari Perangkat Daerah terkait bagi Perusahaan berbentuk koperasi
» Scan Asli Surat Kuasa diatas Materai cukup (apabila mewakilkan pengurusan izin)
» Scan Asli peta dan koordinat lokasi dari aplikasi google earth, denah atau sketsa lokasi yang dimohon
» Scan asli bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, bila nama yang tertera tidak sama dengan pemohon izin/ akta jual beli atau surat perjanjian sewa menyewa yang disahkan oleh notaris untuk tanah yang memiliki luasan diatas 1.000 M2, wajib dibuatkan akta perjanjian sewa menyewa dari notaris
» Scan asli Nomor Induk Berusaha dari OSS untuk Kegiatan Usaha
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
1. Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan
Berusaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang – undangan 2. Berita Acara Peninjauan Lokasi/Lapangan difasilitasi oleh DPMPTSP dan Menjadi bagian dari proses penerbitan izin 3. Untuk yang berlokasi di wilayah yang sudah memiliki RDTR agar menempuh rekomendasi dari TKPRD (Dinas PUTR) |