» Scan asli surat permohonan izin praktik Psikolog Klinis kesatu, kedua atau ketiga ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Bandung dan ditandatangani diatas materai cukup
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
» Scan asli legalisir STRPK
» Scan Asli Surat keterangan sehat yang terbaru dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (jangka waktu surat maksimal 3 bulan)
» Scan asli surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
» Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru, berlatar belakang merah (format file .jpeg)
» Scan Asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup
» Scan asli SIPPK kesatu untuk permohonan SIPPK kedua dan scan asli SIPPK kesatu dan kedua untuk permohonan SIPPK ketiga
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
» Scan asli legalisir STRPK
» Scan Asli Surat keterangan sehat yang terbaru dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (jangka waktu surat maksimal 3 bulan)
» Scan asli surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
» Scan Asli Pas Foto Pemohon berwarna terbaru, berlatar belakang merah (format file .jpeg)
» Scan Asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup
» Scan asli SIPPK kesatu untuk permohonan SIPPK kedua dan scan asli SIPPK kesatu dan kedua untuk permohonan SIPPK ketiga
Catatan :