Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Surat Permohonan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa (Pengumpul Limbah B3) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung dan ditandatangan di atas materai Rp. 6.000 (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
» Scan Asli Pemenuhan Komitmen Izin Prasarana Usaha (Notifikasi Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB dan SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan Asli KTP Pemilik/ Direktur
» Scan Asli NPWP Perorangan/ Badan Usaha Kabupaten Bandung
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan Asli Dokumen mengenai Nama, sumber dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan
» Scan Asli Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3
» Scan Asli Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3
» Scan Asli Dokumen prosedur pengumpulan Limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman)
» Scan Asli Dokumen prosedur tanggap darurat limbah B3
» Scan Asli Dokumen rancang bangun pengumpulan Limbah B3
» Scan asli dokumen lainnya (Izin lama yang dimililki, Lunas PBB tahun terakhir)
» Scan Asli Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Badan Hukum beserta perubahan dan pengesahannya(format file .pdf))
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

Catatan :
Dokumen Persyaratan Perizinan Baru :

Penerbitan Izin  Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ( Limbah B3 ) Untuk Usaha Jasa :

a.      Surat Permohonan bertanggal, Nomor dan Stempel Perusahaan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung

b.      Scan ASLI Izin Lokasi/SKKR/ITR

c.      Dokumen mengenai Nama, sumber dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan;

d.      Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3;

e.      Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3;

f.       Dokumen prosedur pengumpulan Limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman);

g.      Dokumen prosedur tanggap darurat limbah B3;

h.      Dokumen rancang bangun pengumpulan Limbah B3.

i.       Scan asli dokumen lainnya (NIB, Izin Lokasi, Izin Usaha, Izin Komersial, Izin lama yang dimililki, Rekomendasi Dokumen Lingkungan, Izin Lingkungan, IMB, Lunas PBB tahun terakhir)

j.       Scan Asli NPWP Perorangan/ Badan Usaha Kabupaten Bandung

k.      Scan Asli Izin Lingkungan (AMDAL/ Dokumen UKL & UPL)

l.       Scan Asli Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Badan Hukum (format file .pdf))

m.    Scan Asli KTP Pemilik/ Direktur

n.      Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas Materai (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

o.      Permohonan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS) secara online;

p.      Alamat dan password email aktif;

q.      Pengesahan Akta Pendirian (AHU Online) untuk non perseorangan

r.       Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang di upload

Persyaratan teknis :

1.     Penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL;

2.     bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

3.     Izin Lokasi;

4.     IMB.

5.     Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3, pengumpulan Limbah B3, pengangkutan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3, dumping (pembuangan) Limbah B3, dan impor Limbah non B3 wajib memiliki:


a.    Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa (Pengumpul Limbah B3); 

b.    Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3;

c.    Rekomendasi pengelolaan Limbah B3 untuk pengangkutan Limbah B3; dan/atau

d.    Rekomendasi impor Limbah non B3

6.     Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan izin Pengelolaan Limbah B3 mengajukan permohonan pemenuhan komitmen kepada:

a.    Menteri, untuk kegiatan:

1.   pengumpulan Limbah B3 skala nasional;

2.   pemanfaatan Limbah B3;

3.   pengolahan   Limbah B3;

4.   penimbunan Limbah B3; 

5.   dumping (pembuangan) Limbah B3;

6.   pengangkutan Limbah B3; dan

7.   impor Limbah nonB3.

b.    gubernur, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk kegiatan:

1.    pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; dan

2.    penyimpanan Limbah B3

a.    Pernyataan pemenuhan komitmen dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis meliputi:

a.    Keterangan tentang lokasi;

b.    Jenis Limbah B3 yang akan dikelola;

c.    Sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola;

d.    Lay out dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan Pengelolaan LimbahB3;

e.    Uji kualitas lingkungan;

f.     Uraian Pengelolaan Limbah B3 yangdihasilkan dari proses Pengelolaan Limbah B3;

g.    Diagram alir proses Pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi;

h.    Jenis dan spesifikasi peralatan Pengelolaan Limbah B3;

i.     Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan;

j.     Perlengkapan sistem tanggap darurat;

k.    Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair;

l.     Asuransi pencemaran lingkungan hidup;

m.  Laboratorium analisis dan/atau alat analisis Limbah B3;

n.    Laporan   realisasi    kegiatan    Pengelolaan   Limbah  B3; dan

o.    Izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki

b.   Bagi Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan: 

a.     Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa (Pengumpul Limbah B3) dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf m dan huruf n; dan/atau

b.     perpanjangan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 dikecualikan terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan teknis;

 

 

a. &nbs