Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan Asli Surat permohonan Izin Usaha Rumah Potong Unggas (RPU) ditujukan kepada Kepala DPMTSP ditandatangan di atas materai cukup
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan ASLI Izin Lokasi
» Scan Asli Surat keterangan mengenai sarana dan prasaran pendukung
» Scan Asli Gambar denah konstruksi dasar dan desain bangunan
» Scan Asli Surat keterangan mengenai peralatan yang digunakan
» Scan Asli Surat Persetujuan UPL dan pemantauan Lingkungan (UPL/UKL)
» Scan Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas atau Perangkat Daerah di bidang kesehatan setempat
» Scan Asli Surat keterangan memiliki pekerja
» Scan asli Pernyataan Bersedia mentaati peraturan yang berlaku untuk Pasar Hewan
» Scan Asli Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang di upload dan ditandatangan di atas materai cukup

Catatan :

1.      Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.      Rekomendasi Teknis dari Dinas Pertanian  difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan Izin