Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan Asli Surat Permohonan Izin Perubahan Luas lahan Perkebunan ditujukan ke DPMPTSP dan ditandatangan di atas materai cukup
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan Asli Profil Perusahaan Meliputi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Yang Telah Terdaftar Di Kementerian Hukum dan HAM, Komposisi Kepemilikan Saham, Susunan Pengurus dan Bidang Usaha Perusahaan
» Scan Asli Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan
» Scan Asli Izin Lokasi yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang – undangan
» Scan Asli Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
» Scan Asli Jaminan Pasokan bahan baku
» Scan Asli Rencana pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
» Scan ASLI Izin Lingkungan
» Scan Asli Surat Pernyataan Kesanggupan
» Scan Asli Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
» Scan Asli Memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
» Scan Asli Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
» Scan Asli Surat pernyataan bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (Group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas
» Scan Asli Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang di upload dan ditandatangan di atas materai cukup

Catatan :

1.      Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang Hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.      Rekomendasi Teknis dari Dinas Pertanian  difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan Izin


·         Perusahaan Perkbunan Wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan LIngkungan sesuai peraturan perundang – undangan;

·         Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar tidak berlaku terhadap badan hukum yang berbentuk koperasi.