Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Surat permohonan pemenuhan komitmen Izin Mendirikan Bangunan Peruntukan Usaha dan ditandatangan di atas materai yang cukup ( Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
» Scan asli KTP Direktur / Ketua / Penanggung jawab
» Scan asli NPWP perorangan / Badan Usaha Kabupaten Bandung
» Scan asli Nomor Induk Berusaha (NIB) (untuk pengajuan peruntukan usaha)
» Scan asli Surat Pernyataan persetujuan tetangga diketahui dan diregister oleh Ketua RT, RW dan Kepala Desa setempat ASLI/Legalisir
» Scan asli Rekomendasi Camat setempat ASLI / Legalisir
» Scan asli Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kemenumham (Bagi Badan Hukum)
» Scan Asli Bukti Lunas PBB Terakhir (STTS)
» Scan asli Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/ SPPL)
» Scan Asli Izin Lingkungan (Bagi yang wajib AMDAL/UKL-UPL)
» Scan asli Izin Lokasi (bagi objek izin lokasi)
» Scan asli bukti kepemilikan tanah (Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), pelepasan hak, girik tanah/milik adat, Akta jual Beli, Sewa
» Scan Asli SKKR (bagi objek SKKR)
» Scan Asli ITR (bagi objek ITR)
» Scan asli Site plan yang telah disahkan ASLI
» Scan asli Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan disetujui dan ditandatangan oleh pemohon dan perencana
» Scan asli Perhitungan dan Gambar Struktur Bangunan disetujui dan ditandatangan oleh pemohon dan perencana
» Scan asli Data Hasil Penyelidikan Tanah bagi yang disyaratkan disetujui dan ditandatangan oleh pemohon dan perencana
» Scan asli Surat pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab kepada pemohon
» Scan asli Rekomendasi Kawasan Bandung Utara (KBU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (untuk lokasi yang termasuk ke dalam KBU)
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

Catatan :
Persyaratan

a.      Surat permohonan pemenuhan komitmen Izin Mendirikan Bangunan Peruntukan Usaha dan ditandatangan di atas materai Rp. 6.000;

b.      Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

c.       Scan asli NPWP;

d.      Scan asli KTP Pemohon;

e.       Scan asli Surat kuasa dari pemilik bangunan dalam hal pemohon bukan pemilik bangunan;

f.       Scan asli Batas - batas kepemilikan yang dibuktikan dengan fotokopi surat bukti status hak atas tanah;

g.       Scan asli data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah;

h.      Scan asli surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah yang merupakan perjanjian tertulis antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah;

i.        Scan asli surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa;

j.        Scan asli surat pernyataan menggunakan desain prototipe;

k.      Scan asli surat pernyataan keabsahan dokumen yang diupload ditandatangan di atas materai Rp. 6.000;


Jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB dihitung sejak pengajuan permohonan IMB meliputi :

a.     IMB bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai paling lama 3 (tiga) hari kerja;

b.     IMB bangunan gedung sederhana 2 (dua) lantai paling lama 4 (empat) hari kerja;

c.      IMB bangunan gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum paling lama 7 (tujuh) hari kerja;

d.     IMB bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketinggian 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan) lantai paling lama 12 (dua belas) hari kerja;

e.      IMB bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan

f.      IMB pondasi untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus paling lama 18 (delapan belas) hari kerja


Kelangkapan Lainnya 

1.      Dokumen dan surat terkait untuk bangunan gedung sederhana 2 (dua) lantai terdiri dari:

a.    Fotokopi KRK;

b.    Data perencana konstruksi jika menggunakan perencana konstruksi

c.     surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK;

d.    surat pernyataan menggunakan desain prototype

2.      Dokumen dan surat terkait untuk bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus terdiri dari:

a.       Fotokopi KRK;

b.       Data perencana konstruksi.

c.        Surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK;

d.       Surat pernyataan menggunakan perencana konstruksi bersertifikat;

e.       Surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat;

f.         Surat pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab kepada pemohon


1.    Pelaku Usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui SIMBG.

2.    Rekomendasi teknis dari Dinas  PUTR difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari  peroses penerbitan izin