» Scan asli KTP Direktur / Ketua / Penanggung jawab
» Scan asli NPWP perorangan / Badan Usaha Kabupaten Bandung
» Scan asli Nomor Induk Berusaha (NIB) (untuk pengajuan peruntukan usaha)
» Scan asli Surat Pernyataan persetujuan tetangga diketahui dan diregister oleh Ketua RT, RW dan Kepala Desa setempat ASLI/Legalisir
» Scan asli Rekomendasi Camat setempat ASLI / Legalisir
» Scan asli Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kemenumham (Bagi Badan Hukum)
» Scan Asli Bukti Lunas PBB Terakhir (STTS)
» Scan asli Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/ SPPL)
» Scan Asli Izin Lingkungan (Bagi yang wajib AMDAL/UKL-UPL)
» Scan asli Izin Lokasi (bagi objek izin lokasi)
» Scan asli bukti kepemilikan tanah (Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), pelepasan hak, girik tanah/milik adat, Akta jual Beli, Sewa
» Scan Asli SKKR (bagi objek SKKR)
» Scan Asli ITR (bagi objek ITR)
» Scan asli Site plan yang telah disahkan ASLI
» Scan asli Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan disetujui dan ditandatangan oleh pemohon dan perencana
» Scan asli Perhitungan dan Gambar Struktur Bangunan disetujui dan ditandatangan oleh pemohon dan perencana
» Scan asli Data Hasil Penyelidikan Tanah bagi yang disyaratkan disetujui dan ditandatangan oleh pemohon dan perencana
» Scan asli Surat pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab kepada pemohon
» Scan asli Rekomendasi Kawasan Bandung Utara (KBU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (untuk lokasi yang termasuk ke dalam KBU)
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
Persyaratan
a.
Surat permohonan pemenuhan komitmen Izin Mendirikan
Bangunan Peruntukan Usaha dan ditandatangan di atas materai Rp. 6.000;
b.
Scan
Nomor Induk Berusaha (NIB);
c.
Scan
asli NPWP;
d.
Scan
asli KTP Pemohon;
e.
Scan
asli Surat kuasa dari pemilik bangunan
dalam hal pemohon bukan pemilik bangunan;
f.
Scan asli Batas - batas kepemilikan yang dibuktikan dengan fotokopi surat bukti
status hak atas tanah;
g.
Scan
asli data kondisi atau situasi tanah yang
merupakan data teknis tanah;
h.
Scan asli surat
perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah yang merupakan perjanjian tertulis
antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah;
i.
Scan asli surat
pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa;
j.
Scan asli surat pernyataan menggunakan desain prototipe;
k.
Scan
asli surat pernyataan keabsahan dokumen yang diupload ditandatangan di atas
materai Rp. 6.000;
Jangka
waktu proses permohonan dan penerbitan IMB dihitung sejak pengajuan permohonan IMB meliputi :
a.
IMB bangunan
gedung sederhana 1 (satu) lantai paling lama 3 (tiga) hari kerja;
b.
IMB bangunan
gedung sederhana 2 (dua) lantai paling lama 4 (empat) hari kerja;
c.
IMB bangunan
gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum paling lama 7 (tujuh) hari
kerja;
d.
IMB bangunan
gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus
dengan ketinggian 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan) lantai paling lama 12 (dua belas) hari kerja;
e.
IMB bangunan
gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus
dengan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
f.
IMB pondasi untuk
bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan
gedung khusus paling lama 18 (delapan belas) hari kerja
Kelangkapan Lainnya
1.
Dokumen
dan surat terkait untuk bangunan gedung sederhana 2 (dua) lantai terdiri dari:
a.
Fotokopi
KRK;
b.
Data
perencana konstruksi jika menggunakan perencana konstruksi
c.
surat
pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK;
d.
surat
pernyataan menggunakan desain prototype
2.
Dokumen
dan surat terkait untuk bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung
khusus terdiri dari:
a.
Fotokopi
KRK;
b.
Data
perencana konstruksi.
c.
Surat
pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK;
d.
Surat
pernyataan menggunakan perencana konstruksi bersertifikat;
e.
Surat
pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat;
f.
Surat
pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab
kepada pemohon
1.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib
melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui SIMBG.
2.
Rekomendasi teknis dari Dinas PUTR difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi
bagian dari peroses penerbitan izin