Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Surat Permohonan Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik Yang Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung dan Ditandatangani Diatas Materai cukup
» Scan asli Uraian Persyaratan bangunan, peralatan, sumber daya manusia dan kemampuan pelayanan radiologi diagnostik sesuai klasifikasi, dengan melampirkan (struktur organisasi instalasi/ unit radiologi diagnostik, data ketenagaan di instalasi/ unit radiologi diagnostik, data denah, ukuran, konstruksi dan proteksi ruangan, data peralatan dan spesifikasi teknis radiologi diagnostik)
» Scan Asli Berita Acara Uji Fungsi Alat
» Scan Asli Surat Izin Importir Alat Dari BAPETEN (Untuk Alat Yang Menggunakan Radiasi Pengion/Sinar-X)
» Scan asli Izin penggunaan alat dari Bapeten
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

Catatan :
  • Untuk Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik yang berada pada fasilitas kesehatan bangunan (ITR, IMB, Dokumen Lingkungan dan SLF) yang diupload adalah izin sarana Fasilitas Kesehatan.
  • Untuk Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik Mandiri(ITR, IMB, Dokumen Lingkungan dan SLF) yang diupload adalah izin sarana yang khusus untuk Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik.