» Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen izin usaha penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan ditandatangan diatas materai cukup
» Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/ atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan perusahaan
» Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
» Surat Persetujuan Penambahan Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Salinan STNK
» Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
» Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
» Memiliki dan atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung kendaraan sesuai jumlah kendaraan dibuktikan dengan surat keterangan pemerintah setempat
» Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain
» Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat
» Menyusun Rencana bisnis (Business Plan) perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
» Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan paling lama tiga bulan sejak Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek diberikan
» Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/ atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan perusahaan
» Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
» Surat Persetujuan Penambahan Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Salinan STNK
» Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
» Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
» Memiliki dan atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung kendaraan sesuai jumlah kendaraan dibuktikan dengan surat keterangan pemerintah setempat
» Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain
» Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat
» Menyusun Rencana bisnis (Business Plan) perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
» Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan paling lama tiga bulan sejak Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek diberikan
Catatan :
» Surat Permohonan Penambahan kendaraan dengan menggunakan Kop koperasi ditandatangani diatas materai cukup
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Surat Persetujuan Penambahan Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
» Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Surat Persetujuan Penambahan Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
» Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
Catatan :
» Surat Permohonan Perubahan Identitas Perusahaan dengan menggunakan Kop koperasi ditandatangani diatas materai cukup
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Akta Perubahan Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham
» Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diatas materai cukup ditandatangan oleh pimpinan perusahaan
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Akta Perubahan Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham
» Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diatas materai cukup ditandatangan oleh pimpinan perusahaan
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
Catatan :
» Surat Permohonan Penggantian/ Peremajaan Kendaraan dengan menggunakan Kop koperasi ditandatangani diatas materai cukup
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
» Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
» Kartu Pengawasan Kendaraan yang diganti
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
» Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
» Kartu Pengawasan Kendaraan yang diganti
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
Catatan :
» Surat Permohonan Pembukaan Cabang Perusahaan dengan menggunakan Kop koperasi ditandatangani diatas materai cukup
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Akta Pendirian atau perubahan akta terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum & HAM
» Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ditandatangani di atas materai cukup oleh pimpinan perusahaan
» Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
» Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
» Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
» Memiliki dan atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung kendaraan sesuai jumlah kendaraan dibuktikan dengan surat keterangan pemerintah setempat
» Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain
» Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat
» Menyusun Rencana bisnis (Business Plan) perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
» Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan paling lama tiga bulan sejak Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek diberikan
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Akta Pendirian atau perubahan akta terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum & HAM
» Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ditandatangani di atas materai cukup oleh pimpinan perusahaan
» Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
» Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
» Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
» Foto kendaraan yang akan diberi izin
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup (Download format dokumen disini)
» Memiliki dan atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung kendaraan sesuai jumlah kendaraan dibuktikan dengan surat keterangan pemerintah setempat
» Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain
» Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat
» Menyusun Rencana bisnis (Business Plan) perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
» Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan paling lama tiga bulan sejak Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek diberikan
Catatan :
» Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Pembaharuan Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan ditandatangan diatas materai cukup
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
» Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup
» Salinan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Salinan STNK yang masih berlaku
» Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
» Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
» Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
» Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Ditandatangani Diatas Materai cukup
Catatan :