» Scan Asli Surat permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin toko obat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangan di atas materai cukup (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRTTK
» Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggungjawab teknis
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRTTK
» Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggungjawab teknis
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
Catatan :
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Toko Obat yang berlaku efektif harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak memperoleh NIB
- Rekomendasi teknis dari DInas Kesehatan difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan izin
- Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan perpanjangan diajukan selambat - lambatnya dalam waktu tida bulan sebelum waktu izin berakhir
- Dalam hal tidak melakukan perpanjangan kegiatan usaha harus menghentikan kegiatan
» Scan Asli Surat permohonan perpanjangan izin toko obat dirujukan kepada Kepala DPMPTSP di tandatangan di atas materai cukup (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRTTK
» Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggungjawab teknis
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Izin Lama
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRTTK
» Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggungjawab teknis
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Izin Lama
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan) (Download format dokumen disini)
Catatan :
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Toko Obat yang berlaku efektif harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak memperoleh NIB
- Rekomendasi teknis dari DInas Kesehatan difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan izin
- Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan perpanjangan diajukan selambat - lambatnya dalam waktu tida bulan sebelum waktu izin berakhir
- Dalam hal tidak melakukan perpanjangan kegiatan usaha harus menghentikan kegiatan