Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan Asli Surat Permohonan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit ditujukan ke Kepala DPMPTSP diatas materai cukup (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan Asli Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit
» Scan Asli Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
» Scan Asli Isian instrumen self assesment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana dan administrasi manajemen, dipenuhi berdasarkan standar rumah sakit
» Scan Asli Surat keterangan atau Sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

Catatan :
  1. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh izin operasional rumah sakit yang berlaku efektif harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak memperoleh izin mendirikan rumah sakit
  2. Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan izin
  • Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan perpanjangan diajukan selambat - lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum waktu berakhir
  • Dalam hal tidak melakukan perpanjangan izin rumah sakit pemohon yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

» Scan Asli Surat Permohonan Perpanjangan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit ditujukan ke Kepala DPMPTSP diatas materai cukup (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan Asli Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit
» Scan Asli Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
» Scan Asli Isian instrumen self assesment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana dan administrasi manajemen, dipenuhi berdasarkan standar rumah sakit
» Scan Asli Surat keterangan atau Sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
» Sertifikat akreditasi
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

Catatan :
  1. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh izin operasional rumah sakit yang berlaku efektif harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak memperoleh izin mendirikan rumah sakit
  2. Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan izin
  • Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan perpanjangan diajukan selambat - lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum waktu berakhir
  • Dalam hal tidak melakukan perpanjangan izin rumah sakit pemohon yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan