» Surat Permohonan Persetujuan Pemenuhan Komitmen OSS (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRA
» Scan Surat Izin Praktik Apoteker
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRA
» Scan Surat Izin Praktik Apoteker
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
Catatan :
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Apotek yang berlaku efektif harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak memperoleh NIB
- Rekomendasi teknis dari DInas Kesehatan difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan izin
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Kesehatan, Pelaku Usaha harus memperbaiki sarana prasarana, maka diberikan waktu sati bulan bagi pemohon untuk melakukan perbaikan
- Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan perpanjangan diajukan selambat - lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum waktu berakhir
- Dalam hal tidak melakukan perpanjangan Izin Apotek, yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan
» Surat Permohonan Persetujuan Pemenuhan Komitmen OSS (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRA
» Scan Surat Izin Praktik Apoteker
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Izin Lama
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRA
» Scan Surat Izin Praktik Apoteker
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Izin Lama
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
Catatan :
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Apotek yang berlaku efektif harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak memperoleh NIB
- Rekomendasi teknis dari DInas Kesehatan difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan izin
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Kesehatan, Pelaku Usaha harus memperbaiki sarana prasarana, maka diberikan waktu sati bulan bagi pemohon untuk melakukan perbaikan
- Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan perpanjangan diajukan selambat - lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum waktu berakhir
- Dalam hal tidak melakukan perpanjangan Izin Apotek, yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan