Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Surat Permohonan Persetujuan Pemenuhan Komitmen OSS (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRA
» Scan Surat Izin Praktik Apoteker
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

Catatan :
  1. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Apotek yang berlaku efektif harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak memperoleh NIB
  2. Rekomendasi teknis dari DInas Kesehatan difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan izin
  3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Kesehatan, Pelaku Usaha harus memperbaiki sarana prasarana, maka diberikan waktu sati bulan bagi pemohon untuk melakukan perbaikan
  • Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan perpanjangan diajukan selambat - lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum waktu berakhir
  • Dalam hal tidak melakukan perpanjangan Izin Apotek, yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

» Surat Permohonan Persetujuan Pemenuhan Komitmen OSS (Download format dokumen disini)
» Scan Asli KTP
» Scan Asli NPWP
» Scan Asli Pemenuhan komitmen izin prasarana usaha (Notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF dari OSS yang telah disetujui)
» Scan STRA
» Scan Surat Izin Praktik Apoteker
» Scan Asli Denah Bangunan
» Scan Asli Daftar Sarana dan Prasarana (Rekapan dan Dokumentasi Foto Sarana - Prasarana)
» Scan Asli Izin Lama
» Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangan diatas materai cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

Catatan :
  1. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Apotek yang berlaku efektif harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak memperoleh NIB
  2. Rekomendasi teknis dari DInas Kesehatan difasilitasi oleh DPMPTSP dan menjadi bagian dari proses penerbitan izin
  3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Kesehatan, Pelaku Usaha harus memperbaiki sarana prasarana, maka diberikan waktu sati bulan bagi pemohon untuk melakukan perbaikan
  • Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan perpanjangan diajukan selambat - lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum waktu berakhir
  • Dalam hal tidak melakukan perpanjangan Izin Apotek, yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan