Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan Asli Surat Izin Lokasi
» Scan ASLI penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang bersangkutan
» Scan ASLI surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait
» Scan ASLI Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kabupaten Bandung, penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir
» Scan ASLI perubahan akte pendirian perusahaan, dalam hal terjadi perubahan akta yang dilampiri fotokopi surat keputusan pengesahan perubahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang
» Scan ASLI bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait
» dalam hal Kawasan Berikat merupakan perusahaan mikro dan kecil, melampirkan Scan ASLI berwarna surat keterangan dari instansi terkait
» paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Kawasan Berikat di luarkawasan industri
» paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Catatan :