Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 239 Tahun 2025
Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Terhitung 1 September 2025, permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dapat diakses melalui aplikasi MPP Digital.
⚠️ Permohonan tidak lagi dilakukan melalui Sistem SAMIRINDU.
Silakan unduh aplikasi MPP Digital serta buku panduan penggunaan melalui link berikut:
⬇️ Download Aplikasi MPP Digital 📖 Download Buku Panduan